Tidaklah seorang muslim menanam suatu
tanaman pohon atau menabur suatu benih lalu sebagian hasilnya dimakan
oleh burung atau seseorang, melainkan menjadi sedekah baginya (HR.
Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
# Larangan Menebang Pohon Bidara
# Larangan Menebang Pohon Bidara
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata,
“Rasulullah. pernah bersabda, “Sesungguhnya orang yang menebang pohon
bidara akan dituang api neraka di kepalanya’,” (Shahih, HR al-Baihaqi
[IV/117]).
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah, ia
berkata, “Rasulullah pernah bersabda, ‘Allah akan menuangkan (air
panas) ke atas kepala penebang pohon bidara di dalam neraka’,” (HR
al-Baihaqi [VI/141]).
Para ulama berselisih pendapat tentang larangan menebang pohon bidara kepada beberapa pendapat:
Imam Abu Dawud berkata, “Hadits ini cukup
ringkas. Artinya barangsiapa menebang pohon bidara yang tumbuh di
padang pasir tempat berteduh para musafir dan hewan ternak, tanpa ada
kemaslahatan sedikitpun maka Allah akan menuangkan air panas ke atas
kepalanya di neraka nanti.”
Imam Ath-Thahawi berpendapat, “Bahwa
hadits ini mansukh, sebab Urwah bin az-Zubair salah seorang perawi
hadits ini pernah menebang pohon bidara untuk diolah menjadi beberapa
pintu,” (lihat Musykilul Aatsaar [VII/427]).